SELAMAT DATANG SOBAT !!!! Terimakasih telah berkunjung ke ABADIORKES

7.31.2016

Persekongkolan Demi Harga Murah (Edisi 5): Kasus Tender PLTU Jawa-7

Protes salah satu peserta tender, Huaneng Power International (HPI) kepada Panitia tender PLTU Jawa-7 


Surat Protes Huaneng Power International (HPI) kepada PT PLN

Akibat ketidaktransparanan dan kejanggalan proses tender PLTU Jawa-7 di sana-sini, rupanya membuat gerah perusahaan peserta tender, Huaneng Power International (HPI). HPI tergabung dalam konsorsium bersama perusahaan China National Technical Import & Export Corporation dan Wijaya Karya (WIKA).

Konsorsium ini menjadi peringkat kelima dari 6 peserta tender Jawa-7 2x1000 MW yang mengikuti
penawaran harga. Konsorsium HPI sendiri menawarkan harga 4,9038 sen/Kwh (0,049038 USD) atau setara dengan Rp.637/Kwh kepada PLN.

Sementara PLN menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar 6 sen/kwh (0,06 $/kwh) atau setara dengan Rp. 780/kwh. Dengan rincian, HPS tahun 1 – 11 sebesar 6,32 sen/kwh (Rp. 822/kwh) dan tahun 12 – 25 sebesar 5 sen/kwh (Rp. 650/kwh).

BACA: Rincian HPS dan penawaran peserta tender Jawa-7 2x1000 MW proyek PLN 

China Shenhua Energy Company Limited merupakan pemenang tender karena menawar harga paling murah dari peserta lainnya. Hanya saja, Shenhua dan PLN diduga telah bersekongkol mengatur harga untuk memuluskan langkah Shenhua memenangkan proyek Rp.30 triliun lebih itu.

Pasalnya, Shenhua ketahuan tidak melampirkan nilai EPC (Engineering Procurement Construction) dalam RFP (Request for Proposal). Padahal nilai EPC adalah syarat wajib. Sementara semua peserta melampirkan nilai EPC.

BACA: Cacat Prosedur PLN I: China Shenhua Energy Company Limited tidak melampirkan harga EPC 

Anehnya lagi, kolom-kolom harga pada RFP Shenhua ditulis tangan. Tentu, ini mengundang pertanyaan dari para peserta tender. Timbul kecurigaan, bahwa Shenhua sengaja mengosongkan harga penawaran. Shenhua bersekongkol untuk melihat harga penawaran dari peserta lain. Sehingga, Shenhua dapat menulis penawaran yang paling murah dengan tinta pena.

Tentu ini kerugian bagi peserta tender lain. Hal yang paling dihindari oleh peserta tender adalah, bocornya harga penawaran mereka ke peserta lain sebelum proses tender selesai. Anehnya, Direktur Utama PT PLN (Perusahaan Listrik Negara), Sofyan Basri menganggap itu sebagai hal yang biasa. “Jangankan tulis tangan, tulis kaki aja boleh,” katanya.

BACA: Cacat Prosedur PLN II: Setiap kolom harga di proposal China Shenhua Energy Company Limited ditulis tangan dan nilai PJB equity IRR tidak valid. 

Tidak sampai di situ, keberpihakan PLN pada Shenhua juga terlihat ketika panitia tender menurunkan syarat minimum pengalaman kerja dan kapasitas listrik yang pernah dibangun para peserta. PLN menurunkan syarat pengalaman pengerjaan proyek dari pengalaman 600 MW ke 500 MW, yang menguntungkan Shenhua hingga menang.

Belakangan diketahui, Shenhua belum pernah mengerjakan proyek 600 MW PLTU di Indonesia. Apa lacur, PLN tetap memenangkan Shenhua meskipun perusahaan asal China ini minim pengalaman membangun PTU di Indonesia.

Padahal pemerintah menuntut agar pemenang tender dapat membangun pembangkit listrik 2 x 1000 MW sebagaimana yang telah direncanakan sebagai bagian dari mega proyek 35 ribu MW. Jika minim pengalaman, bagaimana bisa membangun PLTU yang baik dan optimal?

BACA: Cacat Prosedur PLN III: Penurunan syarat pengalaman pengerjaan proyek dari yang berkapasitas 600 MW ke 500 MW, yang menguntungkan Shenhua hingga menang. 

Keanehan lain, ternyata Shenhua tidak akan membangun PLTU 2 x 1000 MW. Penawaran kapasitas listrik yang akan dibangun Shenhua hanya 1.982 MW. Itupun jika optimal. Alamak!

Menurut informasi yang diperoleh, pihak Huaneng Power International (HPI) menilai telah terjadi sistem tender yang bobrok di Indonesia. Preseden ini akan menciptakan iklim investasi yang buruk. Akibatnya dapat menghambat cita-cita pemerintahan Jokowi, membangun pembangkit 35 GW yang diimpikan akan selesai tahun 2019.

Salah satu perusahaan power producers terbesar di China ini melalui surat tertanggal 15 Desember 2015 menyurati ketua pengadaan IPP Jawa-7 2000 MW, Dwi Hartono setelah PLN memenangkan Shenhua.

Di dalam surat 3 lembar itu, HPI mengkoreksi ada beberapa kesalahan dalam proses tender. Pertama, semua peserta tender harus mengisi semua ruang kosong, baik harga penawaran maupun IRR. Nyatanya, Shenhua tidak melakukan hal tersebut.

Catatan HPI kedua adalah tentang asumsi Bid Submission tentang penetapan dan perhitungan Pembangkit Jawa-Bali (PJB) PJB Equity IRR (Internal Rate of Return). Shenhua menetapkan PJB Equity IRR sebesar 13,50% dengan tulis tangan. Angka ini tidak disesuaikan dengan harga penawaran Shenhua

Surat Protes HPI kepada PLN
Catatan HPI selanjutnya adalah adanya ketidaksesuaian syarat dan penyimpangan spesifikasi yang ada di dalam RFP salah satu peserta. Perusahaan yang sejak Januari 1998 berlabuh di bursa saham Hong Kong ini juga meminta agar PLN kesesuaian harga Shenhua dengan PJB Equity IRR yang ditawarkan Shenhua.

Surat Protes HPI kepada PLN

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir menilai ini hanyalah ketidakpuasan para peserta yang kalah dan pihak ketiga yang tidak berhubungan langsung dengan proses tender. Sofyan menuturkan sejak selesai tender sampai masa tenggang lima hari, tidak ada peserta yang mengirim surat sanggahan. “Kalau peserta protes, seharusnya mereka mengirimkan surat sanggahan,” katanya.

Perlu diingat, bahwa di dalam bisnis konstruksi dan dunia kontraktor, ada istilah “tahu sama tahu”. Artinya, yah tahu sendiri deh. Lihat dan cermati isi surat HPI, begitu halus dan tidak menohoknya protes HPI.

Karena HPI sadar dan tahu konsekuensi yang diterima jika memprotes keras proses tender di PLN, yaitu BLACK LIST. Bahkan salah satu peserta yang berani protes saja meskipun dengan halus, mengindikasikan bahwa memang telah terjadi penyimpangan di dalam proses tender Jawa-7.

Saat ini KPPU sedang intensif menyelidiki kasus persekongkolan antara PLN dan Shenhua. Jika terbukti, maka para pelaku persekongkolan akan membayar denda puluhan hingga ratusan milyar kepada negara. “Tapi bagaimana perusahaan negara seperti PLN, membayar denda untuk negara, kan perusahaan negara?” kata seorang pegawai KPPU.

Jika ada indikasi conflict of interest, kasus ini berpotensi bergeser ke kasus hukum pidana atau pidana khusus. Bagaimana kajian hukum dan sanksi untuk PLN jika ketahuan? Nantikan berita dan informasi lanjutan skandal di dalam tender PLTU Jawa-7 2x1000 MW. Yang pasti, salah satu kasus ini semakin membuat masyarakat pesimis untuk mewujudkan mega proyek 35 GW.

To be continued.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika ingin diskusi atau komunikasi lanjut, silahkan tinggalkan alamat e-mail teman.