SELAMAT DATANG SOBAT !!!! Terimakasih telah berkunjung ke ABADIORKES

7.31.2016

Persekongkolan Demi Harga Murah (Edisi 4): Kasus Tender PLTU Jawa-7

Cacat Prosedur PLN III: Penurunan syarat pengalaman pengerjaan proyek dari yang berkapasitas 600 MW ke 500 MW, yang menguntungkan Shenhua hingga menang. Tawaran kapasitas listrik Shenhua pun tidak sampai 2 x 1000 MW. 


Tahun lalu, perusahaan asal China, Shenhua Energy berhasil memenangkan tender PLTU Jawa-7 berkapasitas 2x1000 Megawatt (MW) yang berlokasi di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Rencana, pembangkit akan berdiri di atas lahan seluas 172 hektar dan akan memasok listrik ke kawasan jawa barat, Banten dan Jakarta.

Para peserta tender saling berebut potongan "kue" mega proyek 35 GW. Peserta proyek “lezat” ini saling beradu bekingan. Cuma Shenhua rupanya lebih kuat pegangannya. Berikut gambaran proposal para peserta dan perbandingan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang ditetapkan PT PLN, sampai pada rincian komponen proyek.

BACA: (Kasus Tender PLTU Jawa-7 Edisi 1)

Hanya saja, proyek US$ 3,1 miliar atau setara Rp.40,3 triliun itu penuh dengan kecacatan. Sebelumnya, saya sudah menulis artikel tentang cacat prosedur I proses tender PLTU Jawa-7 2x1000 MW Serang-Banten, dimana China Shenhua Energy Company Limited tidak melampirkan harga EPC (Enginnering Procurement Construction). Tetapi, perusahaan ini tetap memenangkan proyek Rp. 30 Triliun PT PLN tersebut.

BACA: Cacat Prosedur PLN I: China Shenhua Energy Company Limited tidak melampirkan harga EPC 

Kejanggalan yang fatal lainnya adalah tidak adanya transparansi harga penawaran kepada para peserta. PLN aja tidak transparan pada peserta, apalagi pada masyarakat. Bahkam, kolom-kolom penawaran harga yang bersifat substansi pada proposal harga, malah ditulis tangan.

BACA: Cacat Prosedur PLN II: Setiap kolom harga di proposal China Shenhua Energy Company Limited ditulis tangan dan nilai PJB equity IRR tidak valid. 

Proses tender PLTU Jawa-7 memang sarat banyak kecacatan. Kejanggalan lainnya adalah adanya perubahan adendum dengan merevisi syarat peserta. Anehnya, hal itu terjadi setelah adanya pertemuan panitia tender dengan para peserta pada tanggal 8-10 Juli 2015.

Adapun syarat yang berubah adalah para peserta harus memiliki pengalaman membangun, mengoperasikan dan memelihara PLTU dari kapasitas 600 MW menjadi 500 MW. Nyatanya, menurut informan yang mengetahui proses tender tersebut, Shenhua hanya pernah mengerjakan proyek 500 MW. “Karena itu, syarat diturunkan oleh panitia. Padahal sejak pra-tender, Shenhua sudah gagal,” kata informan tersebut.

Perubahan syarat di tengah proses tender Jawa 7 2x1000 MW

Padahal seharusnya,
syarat tender mega proyek, tidak boleh main-main dan harus konsisten. Ini terkesan mencla-mencle. Kalau dari awal syarat minimal 500 MW bisa lebih banyak peserta yang ikut.

Karena sejak awal tender telah dipersyaratkan 600 MW, akibatnya banyak perushaan yang narik diri menjadi peserta tender. “Jadi penurunan ini jelas menguntungkan Shenhua. Dan memang sengaja diturunkan,” tutur informan itu.

Pihak PLN pun mengakui bahwa panitia tender memang menurunkan syarat minimal pengalaman dari 600 MW ke 500 MW. Hanya saja pihak PLN membantah kalau penurunan pengalaman kapasitas daya listrik bukan untuk menguntungkan Shenhua.

Menurut PLN, bukannya hanya Shenhua yang tidak mencapai pengalaman mengerjakan proyek 600 MW. Masih ada peserta yang belum memiliki pengalaman serupa, meskipun PLN tidak merinci perusahaan apa saja yang tidak memiliki pengalaman 600 MW.

Menurut Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, Shenhua adalah perusahaan BUMN Listrik China yang sudah memiliki pengalaman. “Cuma ketidakpahaman dan cara berpikir sendiri yang menyebabkan seseorang menilai pemenang tender itu tidak layak,” kata Sofyan.

Selain keanehan tentang addendum alias perubahan syarat, kapasitas listrik yang ditawar Shenhua hanya 1.982 MW alias tidak sampai 2000 MW. Sementara peserta lain bahkan melebihi kapasitas kontrak 2x1000 MW.

Kapasitas Kontrak China Shenhua kurang dari 2000 MW

Berikut daftar kontrak kapasitas listrik semua peserta (kontiniu sepanjang 25 tahun):
1.China Shenhua Energy Company Limited = 1.982 MW

2.Konsorsium Shenergy Company Limited = 2.005,5 MW

3.Konsorsium Lestari Energi Pte. Ltd. & SDIC Power Holdings C0. Ltd. = 2.002 MW

4.China Huadian Corporation = 2.013,6 MW

5. Konsorsium Huaneng Power International-China National Technical Import & Export Corporation-Wijaya Karya = 2.013,05 MW 

6.Konsorsium Ratchaburi-Banpu Power Public-Indo Tambangraya Megah = 2.180 MW

Atas dasar itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Asman Natawijana mengomentari ketidakprofesionalan Shenhua sebagai peserta tender. Dalam setia proyek pembangkit listrik, kata Azam, justru seharusnya kapasitasnya perlu dilebihkan karena tidak adanya efesiensi energi.

Beberapa persen energi akan terserap oleh benda-bedan besi lain. Sehingga dari 100% kapasitas, yang bisa digunakan berkiras 80-90%. “Harusnya 2000 MW. Tidak boleh kurang. Itu harus dilihat di dalam dokumen tekniknya. Tapi kata PLN, dokumen tekniknya nggak dievaluasi waktu di sini,” ujarnya.

To be continued.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika ingin diskusi atau komunikasi lanjut, silahkan tinggalkan alamat e-mail teman.