SELAMAT DATANG SOBAT !!!! Terimakasih telah berkunjung ke ABADIORKES

1.09.2017

Sering Korupsi, Anggota Dewan Ogah Lapor Hartanya

Trias Politica, konsep pemerintahan yang dianut Indonesia, pertama kali dicetuskan John Locke dalam karyanya Treatis of Civil Government (1690), kemudian Baron Montesquieu menyempurnakannya dalam karya berjudul L’esprit des Lois (1748). Trias politica menghubungkan tiga kekuasaan, Legislatif: pembuat undang-undang, pengawas eksekutif dan budgeting, Eksekutif: pelaksana undang-undang dan Yudikatif: mengadili pelanggaran undang-undang. 

Masalahnya, legislator atau anggota dewan, gagal melakukan tiga peran pokoknya, fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Anggota dewan, baik DPRD kabupaten/ kota, DPRD Provinsi maupun DPR RI, belum bisa mewakili aspirasi rakyat. 

Justru legislator sibuk mengisi pundi-pundi kantong pribadi dan memperkuat kekuasaan dinasti politik. Terbukti, sepanjang tahun 2016, KPK telah menetapkan puluhan anggota Dewan sebagai tersangka dalam 23 perkara korupsi. Misalnya kasus korupsi angota DPR RI I Putu Sudiartana dari Partai Demokrat, Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP maupun kasus anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi.


Profil Tersangka Perkara Korupsi tahun 2016
Sumber: KPK RI