Cacat Prosedur PLN I: China Shenhua Energy Company Limited tidak melampirkan harga EPC
Sebelumnya saya sudah menulis tentang gambaran proses tender Jawa-7 yang merupakan bagian dari mega proyek 35 GigaWatt. (Persekongkolan Demi Harga Murah Edisi 1) Dalam tulisan tersebut saya sudah mengulas dan menjabarkan harga penawaran masing-masing peserta tender. Selain itu ada analisis mengenai tanggapan Dirut PLN, Sofyan Basir yang mengada-ada. Sekarang, saya mau menjabarkan cacat prosedur tender Jawa-7. Tapi satu-satu yah.....
***
Alih-alih memperoleh harga murah, proses tender jawa-7 dinilai cacat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga telah terjadi persekongkolan antara pemenang dan panitia tender sejak 4 bulan lalu. Sampai saat ini, KPPU telah memanggil pihak HSBC (Hongkong and Shanghai Banking Corporation) sebagai konsultan finansial, PLN baik pihak manajemen dan panita tender serta semua peserta konsorsium termasuk Shenhua. “Tapi kita sempat kesulitan (meminta keterangan) karena ada perusahaan yang berkantor di China,” ujar seorang sumber di KPPU.
Menurut salah satu komisioner KPPU, Muhammad Nawir Messi, Shenhua dilaporkan oleh salah satu perusahaan peserta tender karena melakukan tindakan assesment kasar dalam tender yang diduga berbentuk persekongkolan dengan pihak panitia, untuk memenangkan tender. KPPU pun telah menemukan beberapa kecacatan dalam tender. “Ada komponen dalam proposal yang tidak disertakan. Padahal komponen itu merugikan inti dari uji finansial model yang diusulkan,” kata Messi.
Gambar EPC China Shenhua Energy tidak ada |
Menurut salah satu investigator
di KPPU HSBC sudah merekomendasikan agar Shenhua mengklarifikasi tentang tidak adanya tawaran harga EPC(Engineering Procurement Construction) di dalam proposal sampul pertama. “Tetapi, tidak dilakukan,” kata sumber. Nah, jika tidak memenuhi persyaratan, seharusnya Shenhua sudah gugur dari awal. “Seharusnya sudah gugur dari awal (Shenhua),” ujar sumber tersebut.
di KPPU HSBC sudah merekomendasikan agar Shenhua mengklarifikasi tentang tidak adanya tawaran harga EPC(Engineering Procurement Construction) di dalam proposal sampul pertama. “Tetapi, tidak dilakukan,” kata sumber. Nah, jika tidak memenuhi persyaratan, seharusnya Shenhua sudah gugur dari awal. “Seharusnya sudah gugur dari awal (Shenhua),” ujar sumber tersebut.
Dalam persyaratan RFP (Request for Proposal), setiap peserta harus melampirkan EPC. Hanya saja berdasarkan dokumen evaluasi HSBC sebagai konsultan financing proyek per tanggal 30 Oktober 2015, Shenhua tidak melampirkan nilai EPC price di dalam dokumen penawaran. Evaluasi tersebut berlangsung pada evaluasi proposal teknik dan administrasi pada sampul pertama.
Gambar evaluasi HSBC |
Kejanggalan ini terjadi pasca agenda one to one meeting atau diskusi dengan para peserta lelang, panitia merevisi syarat RFP pada tanggal 30 Juli 2015. Pada sampul pertama, setiap peserta harus mengirim 8 bagian dalam proposal teknik, mencakup letter proposal, A power of attorney (POA), proposal security, Financing data in support of project, technical data and submittals, bidder’s project development schedule, initialed final project document, Project sponsor’s staffing plan, dan Bidder’s coal supply strategy.
Dalam catatam HSBC, panitia mensyaratkan bahwa proposal letter terdiri dari Annex D, yang di dalamnya harus memuat EPC price. Sementara Shenhua tidak melampirkannya. Atas dasar ini, HSBC mengatakan bahwa Shenhua seharusnya sudah gugur ketika evaluasi sampul pertama.
Pihak PLN mengakui bahwa Shenhua tidak mencantumkan nilai EPC di dalam proposal sampul pertama. Lalu kok malah bisa menang? Juru bicara PLN, Agung Murdifi menilai, pencantuman EPC atau tidak, bukanlah hal yang substansi dalam proses tender.”Karena peserta lain pun ada juga yang tidak lengkap,” katanya.
"(China Shenhua Energy) sudah gugur di awal"
Padahal dari hasil evaluasi HSBC, hanya Shenhua yang tidak mencantumkan nilai EPC.
Sementara, dirut PLN, Sofyan Basir saat dikonfirmasi tentang tidak adanya nilai EPC pemenang tender Shenhua, Sofyan berdalil tidak hafal peraturan tender sampai sedetail itu. Padahal EPC itu hal yang penting dalam proses tender. Kok seorang Dirut berdalil tidak hafal? “Seingat saya semua yang terjadi sudah sesuai dengan aturan,” katanya.
Jika harga EPC tidak terlampir, bagaimana bisa menghitung nilai investasi dan nilai risiko? Ngaco nih proses tender. Ini baru cacat prosedur yang pertama. Masih banyak kejanggalan lainnya. Tarik nafas dulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika ingin diskusi atau komunikasi lanjut, silahkan tinggalkan alamat e-mail teman.