SELAMAT DATANG SOBAT !!!! Terimakasih telah berkunjung ke ABADIORKES

6.12.2016

Kasus La Nyalla Terus Menyala

Arsip Pribadi
Ketika bertemu La Nyalla di Kantor PSSI

Sudah empat kali Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Elieser Sahat Maruli Hutagalung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan tiga kali mentersangkakan La Nyalla. Sudah tiga kali pula penyidikan Korps Adhyaksa itu dihentikan hakim PN Surabaya. Kini, Maruli kembali mengeluarkan dua sprindik baru La Nyalla tentang dugaan korupsi dan TPPU. 

Aksi tarung jaksa dan hakim di sidang praperadilan
dimulai ketika salah satu narapidana kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra menggugat dua sprindik Kejati, yaitu Sprindik No.Print-86/O.5/Fd.1/01/2016, tanggal 27 Januari 2016 dan Sprnidik No. Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Februari 2016. Alasannya, kasusnya sudah vonis, tetapi Kejati Jatim membuka kran penyidikan atas kasus yang sama.

Hakim tunggal PN Surabaya saat itu, Efran Basuning mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Diar pada tanggal 7 Maret 2016. Efran mengeluarkan putusan No. 11/Pra.Per/2016/PN.Sby dan menyebutkan bahwa dua Sprindik yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim terkait perkara penggunaan Dana Hibah Kadin Jatim adalah tidak sah dan ne bis in idem (perkara sudah diputus tidak dapat dibuka kembali).

Tanggal 16 Maret 2016, Kejati Jatim mentersangkakan La Nyalla atas kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kadin Jatim tahun 2012. Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Tanggal 18 Maret 2016, La Nyala mengajukan gugatan ke PN Surabaya.
Arsip Pribadi
Ketika bertemu La Nyalla di Kantor PSSI

Pada tanggal 12 April 2016, Hakim Ferdinandus mengluarkan Putusan No.19/Pra.Per/2016/PN.Sby yang menyebutkan bahwa dana hibah sudah dipertanggung jawabkan oleh dua terpidana Diar dan Nelson, sehingga penetapan tersangka tidak sah. Tiga jam setelah putusan hakim Ferdinandus, Kejati Jatim kembali mengeluarkan sprindik baru No. Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 untuk menyidik kembali kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin.


Sedangkan penetapan tersangka La Nyalla berdasarkan surat Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal sama. Surat ditandatangani Kajati Jatim Maruli Hutagalung. Tanggal 25 April 2016, anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penetapan tersangka La Nyalla. Pada tanggal 23 Mei 2016, La Nyalla kembali memenangkan sidang Praperadilan di PN Surabaya.

Hakim tunggal Mangapul Girsang menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 yang diselenggarakan tidak sah lewat putusan No. 28/Pra.Per/2016/PN.Sby. Tanggal 30 Mei 2016, Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung kembali menerbitkan dua sprindik untuk La Nyalla.

Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu dugaan korupsi dan TPPU dengan objek hukum yang sama, dana hibah Kadin. Kali ini, siasat Kejati, tidak memberitahu sprindik dan nomor surat ketetapan agar meminimalisir praktik intervensi MA.

***

Berasal dari keluarga berdarah Bugis, La Nyalla Mahmud Mattalitti memiliki isteri bernama Muchmadah SH. Dari hasil perkawinannya dengan perempuan berdarah Bugis-Madura itu, mereka dikarunia 3 orang anak, Muhammad Ali Affandi, Aulya Rakhmi Ramadhani dan Aisyah Laila Rakhmi.

Sebagai anak sulung, selain membantu Ayahnya melaporkan gugatan Pra Peradilan ke PN Surabaya, Affandi juga mewarisi sifat ayahnya, pebisnis. Meski usianya relatif muda, Affandi sudah mengurus banyak perusahaan, seperti PT Airlangga Tama Nusantara Sakti dan PT. Airlangga Media Cakra Nusantara.

Perusahaan terakhir ini, memiliki kor bisnis di bidang media massa, yaitu Kabar Bisnis. Komisaris perusahaan Airlangga Media Cakra Nusantara adalah Diar Kusuma Putra, terpidana kasus korupsi dana hibah Kadin. Berdasarkan penelusuran penulis, La Nyalla juga memiliki adik kandung bernama Hafza Mahmud Mattalitti.

Perempuan yang pernah bermasalah dengan kasus penipuan tersebut, memiliki Perusahaan PT Hafza Mahmud. Kepada penulis, ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali membenarkan kalau La Nyalla merupakan keponakannya. Hatta Ali saudara kandung dari ibu La Nyalla. La Nyalla merupakan putra ketiga dari pasangan Mahmud Mattalitti dan Fauziah. “Ibu La Nyalla adalah kakak kandung saya dengan demikian Mahmud adalah ipar saya,” katanya, Selasa 7 Juni 2016.

Beberapa waktu lalu Kejati Jawa Timur, Elieser Sahat Maruli Hutagalung menyebutkan bahwa kemenangan berturut-turut La Nyalla dalam sidang praperadilan karena adanya intervensi dari Hatta Ali.

Sumber Antara
Namun, Hatta Ali secara tegas menampik pernyataan itu. Hatta mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengintervensi hakim PN Surabaya untuk mengabulkan gugatan perkara praperadilan La Nyalla. “Karena sesama hakim apalagi sebagai atasan, saya harus menghargai independensi hakim dan tentu saya harus menjaga kehormatan lembaga dan pribadi saya,” katanya.

Menurutnya, hakim PN Surabaya bekerja secara professional dan berdasarkan hukum. “Bukan melihat orangnya,” sambung Hatta. Terkait tentang penerbitan sprindik empat kali oleh Kejati Jatim, Hatta enggan mengomentari. “Mohon maaf kalau menyangkut putusan, secara etika saya tidak boleh mengomentari,” katanya.

Sementara, juru bicara MA, Suhadi, menambahkan hakim PN Surabaya bertanggung jawab dengan putusannya. “Tidak boleh ada campur tangan dari pihak lain,” kata Suhadi kepada penulis, Selasa 7 Juni 2016. Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) itu tidak bisa menilai putusan hakim pra peradilan la nyalla.

Penilaian harus berdasarkan analisis gugatan, pembuktian, pertimbangan hukum dan amar putusan. “Jadi nggak sembarang kita katakan tepat atau tidak tepat. Yang jelas itu putusan peradilan itu final dan binding (mengikat),” ujarnya.

Menurut Suhadi, pengeluaran sprindik berkali-berkali oleh Kejati Jatim, merupakan sejarah dalam praperadilan. “Kita ambil contoh Hakim Sarpin, begitu putus diterima oleh KPK. Terus tidak berlanjut perkarannya. Ini (kasus La Nyalla) keluar sprindik, bahkan dijanjikan akan keluar sprindik jika kalah lagi di praperadilan,” katanya.

Apa kejaksaan abuse of power, “silahkan bapak menilai sendiri. Tapi kita balik lagi lihat putusannya,” sambungnya. Suhadi juga meminta, kalau ada intervensi dari salah satu hakim agung, agar pihak kejaksaan membuktikannya. Karena ini permasalahan nama baik orang. “Darimana kejaksaan memperoleh informasi kalau pak ketua ikut campur. Dia harus pertanggungjawabkan kalimat itu,” ujar Suhadi tegas.

***

Agus Santoso (Wakil Ketua PPATK) Kejati Jatim menyebutkan bahwa ada 10 rekening La Nyalla diblokir. Di dalamnya, berisi ratusan milyar. Bahkan penyidik kejaksaan menduga, ada dugaan aksi TPPU dilakukan oleh La Nyalla. Dugaan tersebut berdasarkan permintaan Laporan Hasil Analisis (LHA) kejaksaan agung ke PPATK beberapa kali.

Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso saat dikonfirmasi , enggan berkomentar. “Untuk La Nyalla mohon maaf saya belum update lagi nih,” ujarnya, Selasa 7 Juni 2016.

Kepala Kejati Jawa Timur, Elieser Sahat Maruli Hutagalung ketika dikonfirmasi tentang aliran uang kepada keluarga dan perusahaan La Nyalla, Kepala Kejati Jawa Timur, Elieser Sahat Maruli Hutagalung enggan berkomentar. Menurutnya, masyarakat harus bersabar.

Saat ini Kejati Jatim memiliki strategi khusus untuk menyelesaikan penegakan hukum La Nyalla. “Sabar ya, sedang didalami. Nanti kalau sudah jelas, pasti kita beritahukan,” ujarnya kepada penulis, Selasa 7 Juni 2016.


Penulis: Hendry Roris Sianturi
Majalah GATRA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika ingin diskusi atau komunikasi lanjut, silahkan tinggalkan alamat e-mail teman.