Grafik Perusahaan Penanam Modal Negara Asing di Indonesia
Sumber: BKPM
Berdasarkan data Rekapitulasi Penyampaian LKPM 2007-2012, dari 17.169 PMA ternyata 70,02% atau 12.022 PMA belum menyampaikan LKPM, 11,48% atau 1.971 PMA sudah menyampaikan dengan realisasi nol dan 18,50% atau 3.176 yang sudah menyampaikan dan terealisasi. Untuk investasi PMDN, dari 4.926, ada 71,17% atau 3.506 PMDN yang sama sekali belum menyampaikan LKPM, 10,58% atau 521 telah menyampaikan dengan realisasi nol dan 18,25% atau 899 PMDN sudah menyampaikan dan terealisasi. Adapun besaran investasi yang belum dilaporkan melalui LKPM adalah sebesar, 85,98 Miliar Dolar US untuk PMA dan Rp.316,29 untuk PMDN.
Investasi PMA yang paling banyak belum melapor LKPM berasal dari sector perdagangan adalah sector perdagangan dengan total investasi 4.440 proyek dengan nilai 4,61 miliar US$. Diikuti dengan sector ESDM dengan total investasi 1.950 proyek dengan nilai 45,72 miliar US$ dan sector Industri dengan total investasi 1.899 proyek dengan nilai 17.26 miliar US$. Sedangkan PMDN yang bandel paling banyak berasal dari sector Industri dengan total investasi 1.017 proyek senilai Rp. 130,96 Triliun. Diikuti dengan sector perdagangan dengan total investasi 1.014 proyek senilai Rp. 6,30 triliun. Lalu sector ESDM dengan total investasi 380 proyek senilai Rp. 64,06 triliun.
BKPM mencatat, ada 107 negara yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modalnya sejak mendapatkan izin prinsip. PMA yang bandel paling banyak berasal dari Korea Selatan sebanyak 1.972 perusahaan, Singapura sebanyak 1.371 perusahaan, China sebanyak 1.264 perusahaan, Malaysia sebanyak 1.208 perusahaan dan India sebanyak 445 perusahaan.
Dalam Peraturan Kepala BKPM, telah ditetapkan waktu pelaporan kepada investor yaitu per 3 bulan, setiap tanggal 5 bulan April, Juli, Oktober dan Januari bagi LKPM tahap konstruksi. Sedangkan untuk tahap operasional, investor melakporkan LKPM per 6 bulan setiap tanggal 5 bulan Juli dan Januari.
Adapun sanksi bagi investor yang bandel, telah tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM No. 3 tahun 2012, yaitu, tahap pertama adalah peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan masa tenggang 1 bulan. Jika tidak diindahkan, BKPM akan membatasi kegiatan usaha. Jika masih tidak dilaporkan, maka BKPM akan menghentikan fasilitas penanaman modal. Dan jika investor keras kepala, BKPM akan mencabut kegaitan usaha dan/atau fasilitas penanamana modal. “Izin prinsip nya kita cabutt,” kata Franky usai konfernsi Pers di gedung BKPM, Minggu 11 Januari 2015.
Ke depan BKPM akan kerja keras dalam mereview dan memonitor izin prinsip kegiatan penanaman modal yang telah diterbitkan. “Kalau tidak terealisasi apa kesulitannya, apa ada perubahan rencana keuangan perusahaan atau apakah ada potensi kerugian negara atau tidak di situ," paparnya. Menurutnya, ada beberapa investor yang sengaja memanfaatkan izin prinsipal dari BKPM untuk penyalahgunaan. Misalnya untuk pengumpulan dana masyarakat.
"Dulu ada Ghost Ventura, bukannya memberdayakan masyarakat malah mengumpulkan dana dari masyarakat, untuk yang seperti ini kami sudah ada tim satgas waspada investasi bersama OJK dan Polri juga," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika ingin diskusi atau komunikasi lanjut, silahkan tinggalkan alamat e-mail teman.