SELAMAT DATANG SOBAT !!!! Terimakasih telah berkunjung ke ABADIORKES

11.26.2013

Bangunan Sekolah Baru, Rawan Ambruk

Belum selesai tentang kontroversi implementasi Kurikulum 2013, wajah pendidikan kita kembali dirudung kebobrokan. Beberapa ruang kelas di sekolah SDN Bantarsari 03 yang ada di Bekasi, telah ambruk pada Rabu, 20 November 2013 dini hari. Lebih dari itu, ternyata ruang kelas yang ambruk belum genap berusia setahun. Dugaan sementara kontraktornya kurang profesional melakukan pembangunan ruang kelas baru. Dari pengamatan para guru dan pengurus sekolah, mendeskripsikan kalau para pekerja proyek cenderung sembrono dan tidak serius ketika proses pembangunan kelas baru tersebut. Dengan peristiwa ambruknya ruang kelas baru, membuat trauma dan paranoid bagi civitas sekolah. Peristiwa ini akan mengganggu aktivitas belajar mengajar siswa. Pendidikan yang optimal pun terancam diperoleh oleh anak-anak SD itu.

Pada tanggal 21 Juni 2013 juga pernah terjadi kasus kelas baru roboh di SMP Negeri 25 Malang. Belum ada dua tahun, bangunan tersebut ambruk. Meski tidak memakan korban jiwa karena terjadi malam hari, namun pasca kejadian itu para siswa dan guru merasa ketakutan. Kasus yang serupa juga pernah terjadi 5 bulan yang lalu di SMA Kalianget 1 Kec. Kalianget dan SDN Larangan Barma 1, Kec. Batu Putih tidak pada jam belajar sehingga tidak ada korban jiwa yang jatuh. Meski demikian terasa amat janggal, karena gedung baru yang ambruk tersebut belum genap digunakan selama satu tahun.

Jika sekolah yang baru saja rawan ambruk apalagi sekolah yang sudah lama berdiri. Situasi seperti ini akan mengancam proses pendidikan bangsa ini. Revitalisasi pendidikan yang selama ini digadang-gadang oleh pemerintah baik di dunia Internasional maupun di dalam negeri sendiri, akan menjadi bualan semata. Bagaimanapun sekolah yang merupakan wadah pendidikan formal, sangat penting menunjang keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945.

Tak ada asap jika tak ada api. Kasus ambruknya ruang kelas baru bukan tanpa penyebab. Jika dirunut lebih lanjut, proyek pengadaan atau pembangunan fasilitas sekolah merupakan program yang dananya telah disepakati dalam rapat RAPBN, diajukan oleh kementerian pendidikan sehingga dapat menggunakan anggaran APBN. Negara telah mengamanatkan peningkatan mutu pendidikan melalui fasilitas.

Program rehabilitasi bangunan sekolah melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan sekolah dengan birokrasi dan prosedur yang sarat pemotongan. Dalam prosedur otonomi daerah, pihak pemda akan melelang proyek kepada pihak kontraktor. Pasca penetapan proyek dan kontraktor, lalu teknis pengadaannya akan direalisasikan di titik sasaran. Oleh karena itu, ambruknya bangunan baru, tidak hanya dititikberatkan kepada pemegang proyek/kontraktor, dalam konteks ini, pihak pemda juga khususnya dinas pendidikan yang melakukan lelang proyek/tender, mesti bertanggung jawab.

Rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas tidak menggunakan biaya yang sedikit. Untuk mengelola itu pemerintah harus jelih dan teliti agar biaya yang telah dianggarkan tidak raib di tangan-tangan oknum. Oleh karena itu rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas secara swakelola dengan menggunakan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas (TPR2K) sebagai penyelenggara program sangat efektif. Tim yang terdiri dari pihak sekolah dan masyarakat ini akan menciptakan rasa saling memiliki bangunan sekolah. Hanya saja monitoring dan evaluasi yang dilakukan tidak ketat. Lebih lanjut strategi melibatkan masyarakat dan pihak sekolah perlu dipantau dan diawasi agar anggaran yang diamanahkan untuk kepentingan bersama, tidak disalahgunakan.

Sosialisasi pemerintah daerah ke masyarakat tentang bantuan hibah rehabilitasi dan pembangunan masih minim dan kurang optimal. Tak sedikit, bangunan sekolah yang terancam ambruk dan dapat menyebabkan korban jiwa. Masih banyak kondisi sekolah-sekolah di pedalaman yang tidak layak. Namun, upaya rehabilitasinya masih dalam tahapan peninjauan. Seharusnya, prioritas program bantuan rehabilitas ruang kelas diprioritaskan pada kondisi sekolah yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, sebagai penghubung, pemda tidak saja melakukan peninjauan tetapi juga membantu pihak sekolah mendapatkan bantuan dari kementerian.

Jika bermain-main dengan pendidikan, hasilnya juga tidak akan optimal. Apalagi hal yang berhubungan dengan pendidikan adalah persoalan masa depan bangsa, karena pondasi dari semua sektor suatu bangsa (ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan sebagainya), ditopang oleh pendidikan. Tanpa pendidikan yang baik, suatu negara tidak akan memiliki kualitas SDM yang mumpuni. Maka dari itu, dalam merealisasikan program pemberian bantuan hibah rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas sekolah, pemerintah mesti serius, sehingga sekolah dapat menciptakan bangsa yang manusiawi dalam rangka meningkatkan kemajuan bangsa.

Sinyalemen negatif tentang indikasi korupsi di ranah pendidikan dan telah terendus oleh pihak pemantau tindak korupsi (seperti KPK dan ICW). Alangkah malunya negeri ini, anggaran yang seharusnya ditujukan untuk tujuan mulia, harus masuk ke kantong oknum-oknum yang barangkali lebih rendah dari makhluk yang bermartabat paling rendah di planet ini.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika ingin diskusi atau komunikasi lanjut, silahkan tinggalkan alamat e-mail teman.