SELAMAT DATANG SOBAT !!!! Terimakasih telah berkunjung ke ABADIORKES

10.26.2012

INDONESIA TANPA HUKUM?




Jika penegakan hukum di Indonesia tetap berlangsung seperti saat ini kedepan, maka sama saja Negara Indonesia tidak memiliki hukum. Ditambah lagi penegakan hukum di Indonesia cenderung berat sebelah.

Indonesia merupakan Negara hukum yang menganut cukup banyak jenis sistem hukum akibat pengaruh-pengaruh baik dari internal maupun eksternal. Adapun sistem hukum yang ada di Indonesia mencakup, Sistem Hukum Kontinental (Civil Low), Sistem Hukum Anglo-Saxon (Common Law), Sistem Hukum Adat (Adatrecht), Sistem Hukum Islam (Syariah) dan Sistem Hukum Kanonik.( R. Abdoel Djamali,SH: 1984). Dari ragam sistem hukum di Negara ini, seharusnya lebih bisa ‘mentertibkan’ bangsa ini dari pelanggaran hukum yang acap kali terjadi di masyarakat.


Pada dasarnya semua sistem hukum harus mengakomodir kepentingan masyarakat secara umum. Pembentukan sistem hukum dalam suatu Negara bertujuan menciptakan masyarakat yang kondusif dimana tidak ada yang merasa dirugikan. Maka dari itu aturan-aturan untuk membatasi perihal ini dibentuklah suatu hukum yang diawasi oleh penegak hukum dan dijalankan oleh semua masyarakat tanpa terkecuali.
Jika melihat beberapa kejadian pelanggaran hukum yang sering terjadi di Indonesia, yang paling kronis pada Negara kita adalah kasus Korupsi. Penyakit letal ini sudah semakin parah dan penyelesaian kasus pelanggaran hukum ini cenderung ‘berlarut-larut’, tidak sampai pada ‘akar’ permasalahan.

Di sisi lain, sudah tidak menjadi asing lagi jika penegak hukum itu sendiri pun berada di dalam lingkaran pelanggaran hukum. Sebut saja instansi kepolisian, yang seharusnya menegakkan hukum ternyata terjerat pelanggaran hukum. Semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi ini menjadi bukti bahwa kepolisian diragukan kelayakannya menjadi pilar penegakkan hukum di Negara ini.

Berita yang belakangan menyeruak di media adalah tentang kasus korupsi proyek simulator SIM. Permasalahannya sederhana, ada pelanggaran hukum yaitu telah terjadi tindak pelanggaran hukum, korupsi. Dan yang terlibat dan telah ditetapkan menjadi tersangka pun berhubungan dengan aparat kepolisian. Pihak kepolisian berdalih bahwa kepolisian akan menindak tegas dan menyelesaikan permasalahan kasus korupsi ini. Di lain sisi, KPK sebagai lembaga anti korupsi ingin turun langsung menyelesaikan permasalahan ini. Dan dari perbedaan mind set dari kedua pihak, menimbulkan polemik baru.
Namun terlepas siapapun yang menyelesaikan kasus ‘hina’ ini, kita bisa mengambil kesimpulan secara implisit bahwa aparat penegak hukum yang seharusnya bisa mengawal berjalannya hukum untuk menciptakan keamanan Negara, ternyata tidak berlangsung baik. “Jauh api dari panggang”. Pada dasarnya sketsa seperti ini cukup memiriskan. Dan jika berlarut-larut seperti ini –aparat penegak hukum terlibat kasus pelanggaran hukum- maka sama saja Indonesia tanpa hukum.

Maka dari itu untuk menyelesaikan sekelumit permaslahan hukum yang terjadi di Negara kita, mulai dari korupsi, tindak kriminalitas, penyakit masyarakat, dan sebagainya, bisa dimulai dengan mengadakan pendidikan hukum sejak dini. Disela-sela pendidikan formal, sekolah perlu mengadakan kegaitan pemberian materi tentang hukum. Kegiatan ini diadakan dengan harapan agar meminimalisir pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di kemudian hari. Dan jika sedari dini masyarakat sudah dipupuk dengan pendidikan hukum, bukan tidak mungkin masyarakat Indonesia ke depan akan menjadi masyarakat yang taat hukum. Selain itu, dengan diadakannya pendidikan hukum secara sistematis dan konsisten, setidaknya akan membantu kerja-kerja penegak hukum untuk mengawal hukum di Negara hukum –Indonesia.

UOUS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika ingin diskusi atau komunikasi lanjut, silahkan tinggalkan alamat e-mail teman.