SELAMAT DATANG SOBAT !!!! Terimakasih telah berkunjung ke ABADIORKES

8.20.2012

Gagal Menjadi Mahasiswa Karena Alasan ‘Administratif’

Amanah UUD’45 pasal 33 ternyata masih jauh dari harapan. Pemerintah sebagai motor dalam hal ini, belum mampu mewujudkan amanah tersebut sampai saat ini. Bahkan secara implisit, telah terjadi fenomena contradiction in terminis antara amanah yang telah dieksplisitkan di konstitusi tertinggi dengan implementasi di lapangan. setidaknya, inilah yang terjadi pada Andika Ramadhan Febriansah.


Keinginannya untuk melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi harus kandas dihalangi tembok finansial, padahal Andika sudah melewati ujian seleksi masuk mandiri dan sudah dinyatakan lulus tes, hanya saja jika belum membayar sumbangan kepada Universitas sebesar 4 juta, maka Andika dinyatakan mundur dan tidak bisa menjalani studi di UNJ. Mimpinya untuk melanjutkan studi harus menggantung di jemuran uang.
Andika termasuk pemuda yang optimis. Alumni SMA Masjid Terminal ini –dikelola oleh yayasan Bina Mandiri- sebelumnya telah mencoba Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2011 namun gagal. Kemudian pada tahun ini, ia kembali mencoba mengikuti SNMPTN, namun gagal kembali. Harapan pun jadi kenyataan ketika mimpinya dijawab oleh pengumuman Ujian Mandiri Universitda Negeri Jakarta (UNJ) dan dinyatakan lulus di Fakultas Ilmu Sosial jurusan Sejarah, tetapi karena masih memiliki masalah dengan ‘administrasi’, Andika masih belum bisa memastikan untuk bisa studi di UNJ atau tidak, karena dana yang dibutuhkan sekitar 4 juta padahal untuk makan sehari-hari pun terkadang tidak seperti anjuran dunia kesehatan -3 kali sehari dan 4 sehat 5 sempurna. Seorang yang memiliki pekerjaan sampingan penjual peyek ini pun berasal dari keluarga yang kurang mampu dan tidak bisa mengharapkan lebih kepada keluarga karena hasil kerja orangtuanya hanya bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga.
Andika adalah satu dari sekian banyak putra-putri bangsa mewakili segudang remaja lainnya, tidak bisa berbuat banyak ketika diperhadapkan dengan masalah finansial, mengingat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sangat sulit, apalagi harus memberi sumbangan kepada Universitas dengan dana yang besar. Lalu, apakah ini amanah yang dimaksudkan di UUD’45 pasal 33?

Pemerintah selaku pemegang kekuasaan pun seakan menutup mata terhadap permasalahan ini. Padahal pendidikan adalah proses menghasilkan manusia-manusia yang akan melanjutkan arak-arakan merah putih, dan Andika terancam mendapatkan mendapatkan pendidikan itu.
Jika melihat keseriusan Andika untuk mengenyam pendidikan Perguruan Tinggi, rasa-rasanya betapa berdosalah Negara ini yang menghalangi niatan anak bangsa untuk mewujudkan mimpinya apalagi cuma dikarenakan alasan dana.

Inilah potret Pendidikan Negara kita, “yang berduit yang sekolah”. Lalu kemana impian anak bangsa lainnya yang berasal dari keluarga tidak mampu, apakah mereka salah jika bermimpi atau salahkan mereka jika ingin mewujudkan impiannya?

Dari data yang diperoleh di masyarakat, alasan utama ketidakinginan siswa yang telah lulus SMA untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi lebih disebabkan karena tidak memiliki dana. Tentunya ini amat diasayangkan jika putra-putri bangsa harus dihambat dengan masalah pendanaan. Dan jika pemerintah menutup mata terhadap masalah ini, bukan tidak mungkin Negara kita kelak akan berada diujung kehancuran.

Peristiwa yang dialami Andika adalah dampak, komersialisasi pendidikan yang tidak relevan dengan amanah UUD’45. Dan kita akan selalu menjadi bangsa yang penuh aturan tetapi hanya di atas kertas.

baca juga artikel di Kompasiana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika ingin diskusi atau komunikasi lanjut, silahkan tinggalkan alamat e-mail teman.