SELAMAT DATANG SOBAT !!!! Terimakasih telah berkunjung ke ABADIORKES

1.09.2017

Sering Korupsi, Anggota Dewan Ogah Lapor Hartanya

Trias Politica, konsep pemerintahan yang dianut Indonesia, pertama kali dicetuskan John Locke dalam karyanya Treatis of Civil Government (1690), kemudian Baron Montesquieu menyempurnakannya dalam karya berjudul L’esprit des Lois (1748). Trias politica menghubungkan tiga kekuasaan, Legislatif: pembuat undang-undang, pengawas eksekutif dan budgeting, Eksekutif: pelaksana undang-undang dan Yudikatif: mengadili pelanggaran undang-undang. 

Masalahnya, legislator atau anggota dewan, gagal melakukan tiga peran pokoknya, fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Anggota dewan, baik DPRD kabupaten/ kota, DPRD Provinsi maupun DPR RI, belum bisa mewakili aspirasi rakyat. 

Justru legislator sibuk mengisi pundi-pundi kantong pribadi dan memperkuat kekuasaan dinasti politik. Terbukti, sepanjang tahun 2016, KPK telah menetapkan puluhan anggota Dewan sebagai tersangka dalam 23 perkara korupsi. Misalnya kasus korupsi angota DPR RI I Putu Sudiartana dari Partai Demokrat, Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP maupun kasus anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi.


Profil Tersangka Perkara Korupsi tahun 2016
Sumber: KPK RI


Setiap tahun, anggota dewan selalu menjadi langganan hotel prodeo dan pengguna rompi oranye. Hasrat korupsi bukannya hilang, malah semakin menjadi tiap tahunnya. Hal ini diperkuat dengan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2016 yang menyebutkan bahwa hampir 70% dari total anggota dewan (DPRD dan DPR), belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Dari 13.960 anggota dewan yang wajib lapor, baru 4.215 anggota dewan yang baru lapor sampai tahun 2016. 



Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Sumber: KPK RI

Padahal UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; UU No. 30/ 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan KPK No.: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, mengamanahkan bahwa pejabat negara pada lembaga tinggi negara seperti DPR dan DPRD, harus: 

1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
2.Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
3.Mengumumkan harta kekayaannya. 

Lalu, kenapa anggota dewan ogah lapor harta kekayaannya? 

Transparansi dan akuntabilitas dapat menekan korupsi. Mengacu dari teori korupsi Robert Klitgaard yang menyebutkan bahwa C = M + D – A atau korupsi (corruption) diartikan sebagai monopoli (monopoly) ditambah kebijakan (discretion) dikurangi akuntabilitas (accountability)

KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK (Senin/ 9 Januari 2016) menyebutkan bahwa matra pencegahannya selalu terus berupaya meningkatkan kesadaran Penyelenggara Negara agar melaporkan harta kekayaan melalui aplikasi LHKPN. Tetapi kalau masih ngeyel dan masih korupsi, 96 penyidik dan 80 penuntut umum sudah siap memasukkan para penyelenggara yang korupsi ke bui. 

Semoga di tahun 2017 ini, penyelenggara negara termasuk anggota Dewan, sadar bahwa melaporkan harta kekayaannya kepada publik adalah bagian dari kewajibannya sebagai pejabat publik. Jika kewajiban lapor harta kekayaan kepada rakyat saja ogah, apalagi memperjuangkan nasib rakyat.


Hendry Roris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika ingin diskusi atau komunikasi lanjut, silahkan tinggalkan alamat e-mail teman.