SELAMAT DATANG SOBAT !!!! Terimakasih telah berkunjung ke ABADIORKES

1.06.2017

Dokter dalam Dokter

Entah sibuk atau mau menghindar, Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita Farid Moeloek ngebatalin hadir di perhelatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke-66 tanggal 18 November tahun lalu di Pekanbaru. Padahal beberapa hari menjelang acara HUT, Moeloek sempat mengiyakan bakal hadir.

Pembatalan kehadiran Moeloek disampaikan oleh sekretarisnya melalui sambungan telepon kepada Marsis. Marsis semakin kecewa ketika tahu kalau Moeloek menginstruksikan agar para eselon I Kemenkes juga tidak hadir. “Padahal (Moeloek) sudah oke mau datang,” kata Ketua Umum PB IDI ini di ruang kerjanya.

Marsis tidak tahu persis alasan pembatalan kehadiran dokter mata yang pernah aktif di IDI itu. Memang, kata Marsis, selain acara seminar nasional dan sarasehan tentang pendidikan dan pelayanan kedokteran, IDI juga mengadakan forum debat terbuka, membahas pro kontra program Dokter Layanan Primer (DLP). “Tapi, semoga nggak karena itu nggak jadi hadir,” katanya.

Belakangan, hubungan Kemenkes dan PB IDI semakin meruncing karena persoalan DLP. Pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) atas Undang-undang No.20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran tidak menemui titik temu. IDI ngotot agar pembuatan RPP dan pelaksanaan DLP ditunda. Sementara, Kemenkes dan Kemenristekdikti berhasrat untuk segera melaksanakan DLP.



Sejak tanggal 28 September lalu melalui hasil Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kemenristekdikti, Kemenkumham, IDI, PDUI dan AIPKI, DPR meminta agar pembahasan RPP paling lama 90 hari. Kemenkes dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait dan PB IDI untuk membuat dan membahas draf RPP. Hanya saja sampai sekarang draf RPP belum rampung.

Menurut Marsis beberapa kali Kemenkes mengkompromikan draf RPP agar bisa diterima oleh IDI. Misalnya, tentang durasi studi yang awalnya 3 tahun, berubah menjadi 2 tahun. “Mereka coba beradaptasi dengan tuntutan kita,” kata Marsis.

Marsis menilai, ada kepentingan besar di balik program DLP. Karena Kemenkes terlalu berambisi menerapkan program DLP. “Intinya mereka tetap DLP ini terselenggara, sementara IDI nggak mau. Dia (Kemenkes) ingin RPP goal, sehingga UU tidak bisa dirubah,” katanya.

Sejak diterbitkan, UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran langsung menuai penolakan dari para organisasi tenaga kedokteran. Tahun 2014, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) langsung mengajukan uji materi pasal-pasal DLP ke Mahkamah Konstitusi.

Hasilnya, tanggal 7 Desember 2015, MK menolak seluruh permohonan PDUI melalui amar Putusan Nomor 122/PUU-XII/2014. “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan sidang membacakan, di Ruang Sidang Pleno MK. 

Meski telah diputuskan MK, kontroversi DLP masih berlanjut. Kali ini, datang dari PB IDI. Menurut Marsis, DLP bertentangan dengan Undang-undang no 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran dan UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. “Kalau kita lihat, ketiga undang-undang ini tidak harmonis,” katanya.

Pada pasal 1 ayat 9 UU Dikdok, tertulis bahwa dokter adalah dokter, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.

Sedangkan Pasal 11 ayat (2) UU no 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan disebutkan jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. “Dokter layanan primer tidak memiliki pengakuan,” katanya. 

Marsis menduga ada pasal sisipan di dalam UU Dikdok ketika pembahasan terakhir di DPR. Yaitu, pasal yang berkaitan dengan DLP. “Ternyata DLP itu, pasal penyeluduupan,” katanya. Marsis mengatakan, sejak awal klausul DLP tidak pernah ada di dalam kajian naskah akademik RUU. “Saat-saat terakhir baru ngomong itu program DLP. Jadi kebohongan,” ujarnya.

Seseorang yang memahami proses pembuatan undang-undang ini menyebutkan bahwa mantan Ketua Komisi X terlibat dalam penyusupan pasal DLP. “Yang terbelit dengan kasus hambalang, itu biang keroknya. Yang lain banyak yang sudah pindah ke komisi lain,” kata sumber tersebut.

Menurut Marsis dasar keberadaan DLP tidak masuk akal karena tidak dikaji secara basis data. Beberapa pertimbangan Kemenkes, membuat DLP misalnya karena kompetensi dokter tidak memadai di layanan primer.

Kemenkes beranggapan, untuk menjadi dokter yang berkompeten melayani pelayanan primer dibutuhkan 155 kompetensi. Sedangkan mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) tahun 2012, seorang lulusan dokter masih mengantongi 144 kompetensi.

Ketua Umum PB IDI Prof Ilham Oetama Marsis
Sumber Foto: detik.com
DLP dipandang dapat memenuhi kekurangan jumlah kompetensi seorang dokter yang bertugas di layanan primer. “Jadi katanya butuh 11 kompetensi lagi. Tapi apa betul? Ternyata kita kaji nggak betul,” ujar Marsis.

Menurut Marsis, SKDI tahun 2012 sudah mumpuni menciptakan lulusan dokter di layanan primer. Di dalam SKDI tahun 2012, dokter dituntut harus menguasai 13 sistem tubuh manusia dan 736 penyakit. “Dan itu sudah mampu memberikan layanan primer,” katanya.

Oleh karena itu, Marsis menyarankan agar Kemenkes menunggu dua sampai tiga tahun lagi, mengevaluasi keberhasilan SKDI. Sementera dokter yang telah lulus dapat mengikuti program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB). “Ini kok buru-buru nambah DLP. Kan ada P2KB untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi dokter. Ada ilmu baru, ikut studi. Ambil modulnya. Nggak usah sekolah DLP lagi,” katanya.

Pertimbangan lainnya, selama ini, dokter Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dianggap terlalu sering merujuk ke layanan sekunder. Bahkan menurut Kemenkes, angka rasio rujukan mencapai lebih dari 70%. Sehingga menyebabkan tanggungan BPJS ke rumah sakit jebol. Tetapi menurut Marsis, data tersebut hanya asumsi. Berdasarkan data PB IDI, rasio rujukan 2015 berkisar 11,9%. “Jadi nggak benar 70%,” ujarnya.

Marsis juga menilai, faktor utama rujukan tinggi bukan karena rendahnya kompetensi dokter di layanan primer. Faktor lain yang mempengaruhi seperti, kekurangan dan kehabisan obat, kekurangan fasilitas dan alat kesehatan, biaya pelayanan diatas biaya penggantian dan memang atas permintaan pasien sendiri.

DLP juga nantinya akan disetarakan dengan dokter spesialis. Pada UU Dikdok pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa DLP merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan program dokter spesialis.

Marsis menilai dokter spesialis bukan tenaga kesehatan primer, melainkan di layanan sekunder. Sementara di Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 75 tahun 2014 pasal 16 disebutkan bahwa dokter dan DLP setara. “Jadi nanti bisa terjadi pertikaian horizontal,” katanya.

UU Dikdok juga mengatur peran DLP, dapat bekerjasama dengan BPJS karena dianggap lebih berkompeten dari dokter umum. “Berarti dokter yang nggak punya DLP, tidak akan bisa mendapat pekerjaan layanan BPJS. Jadi rentan dikriminalisasi. Butuh 196 tahun lagi baru semua dokter di Indonesia bisa DLP semua,” katanya.

Memang, saat ini ada dua jenis dokter yang dikenal di dalam pelayanan primer yaitu dokter umum dan dokter keluarga. Menurut Marsis munculnya DLP akan menyebabkan kericuhan tenaga medis layanan primer.”Nanti mengganggu terwujudnya peningkatan mutu pelayanan kesehatan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Seperti diketahui, ada beberapa tahapan untuk menjadi dokter umum. Tahapan pertama adalah lulus sarjana kedokteran dengan masa studi normal 4 tahun. Kemudian akan mengikuti sekolah profesi dokter untuk mendapat gelar dokter (dr.) dan Ujian Komptensi Dokter Indonesia (UKDI) selama 2 tahun.

Setelah itu, dokter tersebut harus mengikut program internship. Dokter harus siap ditempatkan di rumah sakit tipe C dan Puskesmas di daerah selama 1 tahun. Barulah dokter tersebut siap untuk menjadi dokter umum. “Terus kalau ikut DLP lagi, nambah 3 tahun, total 10 tahun. Kapan dia kawin. Jadi DLP ini projek saja.,” kata Marsis.

Menurut Marsis, implementasi DLP juga belum siap secara sarana prasarana. Dari 17 Fakultas Kedokteran akreditasi A yang mendeklarasikan siap melakukan program DLP sejak September 2016, ternyata semua FK masih jalan di tempat. “Belum siap mendirikan program studi. Harusnya fokus saja dulu pembenahan akreditasi FK yang masih B ke A atau C ke B,” katanya.

Di sisi lain, Marsis menilai, belum ada satu pun negara yang menyelenggarakan program DLP atau memiliki gelar dokter DLP pada layanan primer. Yang ada hanya, general practitioner (dokter umum) dan family physician (dokter keluarga).

Marsis mengaku heran, sosialisasi dan persiapan DLP sudah berjalan meskipun Peraturan Pemerintah belum dibuat. Seharusnya, jika PP belum ada, DLP belum bisa berjalan karena tidak memiliki pos anggaran di APBN.

Berdasarkan temuan Marsis, anggaran sosialisasi DLP justru diambil dari pos-pos anggaran lain yang ada di Kemenkes. “Ngambil dari pos anggaran yang lain, itu gimana? Pasti program lain terganggu dong. Dan itu urusan KPK bisa masuk,” katanya.

Marsis menegaskan bahwa PB IDI akan terus mendorong revisi UU Dikdok khususnya yang berkaitan dengan klausul DLP. PB IDI akan mengintensifkan pertemuan dengan anggota DPR komisi X dan IX, Baleg serta fraksi-fraksi di DPR untuk meminta dukungan amandemen Undang-undang Dikdok.


Hendry Roris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika ingin diskusi atau komunikasi lanjut, silahkan tinggalkan alamat e-mail teman.