SELAMAT DATANG SOBAT !!!! Terimakasih telah berkunjung ke ABADIORKES

5.28.2011

Corong NII, Benih RUU dan Dejavu ORBA*

Pertiwi kembali digerut gonjang ganjing isu hangat yang beredar akhir – akhir ini. Belum lagi selesai permasalahan satu, muncul permasalahan lainnya. Seolah – olah merupakan azab bagi Negara yang selalu datang silih berganti. Dan mau tidak mau, pemerintah kembali ‘memeras keringat’ untuk menyelesaikan pekerjaan – pekerjaan rumah yang semakin menumpuk – bukannya semakin membaik. Salah satunya ialah mencuatnya kasus NII (Negara Islam Indonesia), menggelisahkan ‘tidur nyenyak’ tokoh elite dan aparatur pemerintah. Isu pergerakan dan perkembangan NII dipandang bisa mengganggu stabilisasi Negara. Lebih dari itu, NII dinilai memiliki tujuan untuk ‘melepas Pancasila dari sarangnya’ sebagai ideologi bangsa. Pemerintah sudah mengupayakan walaupun masih secara normatif guna mengantisipasi perkembangan organisasi yang keberadaannya dinilai memiliki “Hidden Agenda”.
Berkaca dari sejarah, NII merupakan organisasi yang sudah cukup senior di republik ini dan cikal bakal dari Darul Islam (DI) yang berdiri pada 7 Agustus 1949, hingga akhirnya bertransformasi menjadi Negara Indonesi Islam (NII). Visi dari organisasi ini ialah menjadikan Indonesia berdasarkan teokrasi dengan Syariah Islam.

Dalam pergerakannya, NII memiliki perkembangan yang menjadi urgenitas bangsa dan telah merebak di beberapa wilayah. Struktur organisasinya pun sudah sistemik dan jelas, layaknya sebuah Negara. Bagaimana sebuah Negara dipimpin seorang presiden begitu juga NII. Seringnya perlakuan separatisme, radikalisme dan sekterianisme yang dilakukan, NII cukup meresahkan Negara. Pada kegiatan perekrutannya pun, tidak jarang melakukan tindak – tanduk yang mengarah ke kriminalitas, mulai dari memaksa, mangancam, menghipnotis ataupun cuci otak (Brain Washing). Sudah cukup banyak yang menjadi telah korban, dan umumnya yang menjadi sasaran ‘empuk’ adalah dari kalangan mahasiswa. Selain dinilai memiliki potensi dan peluang yang lebih besar, keingintahuan mahasiswa yang tinggi serta antusias yang berlebih juga menjadi pendukung NII untuk mendoktrini calon anggota.

Lalu, bagaimana NII bisa bertahan sejak tahun 1949 dan siapa dibalik ini?
Disinyalir keberdaan dan eksistensi NII hingga saat ini tidak terlepas dari peran beberapa pejabat dan tokoh politik. Dan inilah mengapa NII masih ‘bergeliat’ di tengah – tengah masyarakat dan sepertinya tidak ditindaklanjuti secara represif. Padahal NII merupakan acaman yang sangat serius bagi keutuhan NKRI dan kesatuan bangasa yang heterogen dan majemuk.
Menurut beberapa tetimoni orang – orang yang pernah bergabung di NII mengatakan bahwa berdasarkan historis NII sekarang bukanlah NII yang didirikan oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tahun 1949, karena pasca Kartosoewirjo meninggal pada tahun 1962, organisasi ini sudah tidak menunjukkan eksistensi lagi.
Dan sekarang NII kembali mencuat dan menjadi ancaman serius. Sepertinya juga NII sekarang memiliki kepentingan yang berbeda dengan NII tahun ’49.

Memandang sketsa diatas, mendesak pemerintah agar bersikap lebih cepat sebelum bertambahnya korban NII, memang dinilai menjadi solusi utama penanganan ini. Apalagi beberapa tokoh elite politik Negara, sudah banyak memberikan respon yang menggambarkan agar pihak keamanan Negara segera menindaklanjuti NII karena sudah cukup meresahkan dan menjadi ancaman terhadap kesatuan NKRI. Lalu, apa yang menyebabkan pihak keamanan Negara seolah bekerja lambat padahal kasus ini menyangkut kestabilan hal yang paling fundamental Negara. Dan banyak masyarakat yang menilai secara implisit bahwa pihak kepolisian terkhususnya tidak serius menangani kasus ini.

Isu NII semakin hangat ketika disinkronkan dengan wacana pengesahan RUU Intelejen yang sebenarnya sudah lama digagas namun belum mendapat respon positif dari masyarakat. Beberapa oknum menilai bahwa pentingnya RUU ini disahkan mengingat keresahan yang terjadi di Indonesia kian memburuk. Mulai dari kasus teroris, NII dan lainnya. Maka dianggap penting untuk secepatnya merealisasikan RUU ini agar pihak keamanan Negara lebih leluasa mengusut dan menuntaskan kasus – kasus yang sudah meresahkan Negara dalam kurun beberapa waktu ini.
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah, apakah semua elemen masyarakat sudah siap dengan UU Intelejen yang akan di tetapkan nantinya?
Butuh pengkajian yang lebih intensif tentunya. Karena, RUU ini adalah hal yang sangat riskan dan paradoks. Memang disatu sisi Negara akan lebih tertib dan aman secara quantity namun disisi lain dejavu Orde Baru akan kembali lagi.
Fenomena ini menjadi bahan kajian dan sering didiskusikan di kalangan para aktivis tentunya. Kenyataannya RUU Intelejen akan memberikan solusi terhadap keamanan Negara tetapi impact-nya, pelanggaran HAM akan meningkat.

Timbul asumsi dalam perspektif khalayak umum dewasa ini, bahwa pemerintah memang sengaja masih sekedar konservatif dalam menangani kasus NII agar peluang pengesahan RUU Intelejen lebih bargain. Teori konspiratif ini sebenarnya hampir mirip dengan teori konspiratif penjatuhan Proklamator bangsa ini – Soekarno dulunya. Mengambil momentum lahirnya gerakan – gerakan ‘kiri’ yang dicap sebagai komunis, oknum – oknum saat itu memanfaatkan ini untuk menjatuhkan Soekarno dari singasananya.
Seperti itu juga kasus NII yang berelevansi dengan RUU intelejen. NII sampai saat ini seperti diberi keluasaan untuk melakukan penetrasi hingga pada saatnya nanti, RUU Intelejen memang dibutuhkan dan akhirnya dengan mulus disahkan. “Penyakit disembuhkan dengan obat yang salah”. - Teori klasik konspiratif

RUU Intelejen bukan solusi yang kurang bijak untuk penanganan kasus – kasus seperti pemberantasan teroris hingga pembubaran organisasi ‘bawah tanah’ NII. Seharusnya pihak Keamanan Negara seyogianya harus melindungi negara dengan menjunjung demokrasi bukan otokrasi. Dan perspektif mahasiswa hari ini adalah RUU Intelejen bukan jawaban atas keresahan yang terjadi – seperti kasus NII.

Oleh karena itu, ada solusi yang lebih menarik untuk mengatasi jaringan NII. Segera menindaklanjutin presiden NII dan manteri – manterinya, dan bubarkan organisasi. Sedehana sebenarnya, tetapi hal ini seakan seperti ‘mengarungi tujuh samudera dan mendaki ratusan gunung’. Ada apa sebenarnya dengan pihak keamanan Negara?
Kedekatan beberapa tokoh elit dan pihak NII memang bukan menjadi rahasia lagi dan ternyata inilah yang menjadi portal pihak keamanan Negara untuk mengusut NII. Pada tahun 2004, ternyata NII mempunyai andil dan ikut mewarnai dinamikan pemilu saat itu. Salah satu tokoh Capres saat itu, mendapatkan suara yang cukup signifikan dari anggota – anggota NII.
Timbul paradoks lain, apakah NII sengaja dipelihara karena sudah memiliki posisi tawar tinggi terkait kepentingan pemilu 2014 ini?
Benang merahnya adalah NII merupakan alat yang bisa dimanfaatkan oleh oknum – oknum tertentu untuk meraup kepentingan sepihak. Dan memang karena isu yang dibawa adalah tentang bersifat keagamaan, menjadikan isu NII cepat berkembang.

Pada dasarnya masyarakat hanya berharap bagaimana bisa hidup aman dan nyaman di ‘rumah’ sendiri. Karena jika di ‘rumah’ sendiri saja tidak nyaman dan aman, lalu dimana lagi?

Untuk itu dalam hal ini, pemerintah harus menangani kasus NII secara represif dan mengkaji kembali RUU Intelejen, karena di dalamnya masih banyak pasal yang sangat bersinggungan dengan HAM. Menjadikan NII sebagai corong untuk melahirkan benih UU Intelejen akan menciptakan dejavu Orba.
Dan pemerintah bisa lebih bijaksana dalam menentukan kebijakan – kebijakan apalagi sangat berhubungan langsung dengan masyarakat bawah. Dan masyarakat jangan samap ‘terjebak ke dalam permainan’, tetap waspada dengan RUU intelejen dan tanggap dengan geliat buruk NII di tengah – tengah masyarakat.


*Hendry R.P. Sianturi
27 Mei 2011

silahkan komentar

sponsored by :









BismaClix.com - Inovasi Baru PTC Indonesia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika ingin diskusi atau komunikasi lanjut, silahkan tinggalkan alamat e-mail teman.