SELAMAT DATANG SOBAT !!!! Terimakasih telah berkunjung ke ABADIORKES

11.26.2011

SOSIALISASI PERMENDAGRI NO.32 THN. 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERASAL DARI APBD

SOSIALISASI PERMENDAGRI NO.32 THN. 2011
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERASAL DARI APBD


MATER I : BELANJA BANTUAN SOSIAL PEMDA
OLEH : R.ERIC JULIANA RACHMAN (FUNGSIONAL LITBANG KPK)


ANGGARAN DANA BANTUAN SOSIAL (APBD + APBN) SEPANJANG 2007 – 2010
- Anggaran Bantuan Sosial selama 2007 – 2010 = 309,94 Triliun (gabungan antara total APBD dan APBN
- Anggaran Bantuan sosial APBD 2007 – 2010 = sekitar 50 Triliun
- Anggran Bantuan Sosial APBN 2007 – 2010 = sekitar 253 Triliun


LATAR BELAKANG KAJIAN BANTUAN SOSIAL OLEH KPK
Banyaknya kasus – kasus/penyimpangan yang terjadi di Pemda dan Pemrintahan tingkat Nasional terkait pendistribusian anggaran Bantuan Sosial.


TUJUAN KAJIAN BANTUAN SOSIAL
- Untuk memahami dan mengetahui hal – hal tentang bantuan sosial di daerah
- Mengidentifikasi hal – hal yag menyangkut tentang bantuan sosial
- Memberi saran dan ususl terhadap pemerintahan daerah terkait pendistribusian bantuan sosial


METODE
- Pengumpulan data – data yang berhubungan dengan bantuan sosial
- Analisis dan penelaahan terhadap hal – hal yang menyangkut bantuan sosial serta penyimpangan yang terjadi di dalamnya


ASPEK TATA LAKSANA
- Tidak ada kriteria yang jelas terhadap seseorang/kelompok yang mendapatkan anggaran bantuan sosil tersebut
- Tidak semua anggaran belanja bantuan sosial dilengkapi dengan rincian dan laporan yang jelas/ banyak proposal yang fiktif
- Anggaran bantuan sosial yang keluar melebihi batas/limit yang sudah ditetapkan
- Terdapat sasaran bantuan sosial yang telah disalurkan lebih dari satu kali kepada satu objek kegiatan/sasaran.


SARAN KPK
- Seharusnya menyusun kerangka acuan yang jelas terkait bantuan sosial
- Mendagri dalam hal ini mendata dan membuat standar untuk mengefesiensikan sasaran yang mendapatkan bantuan sosial
- Adanya revisi perundang – undangan
- Memperingatkan Pemda agar penyaluran bantuan sosial lebih selektif
- LPJ/laporan kegiatan bantuan sosial harus ada dan jelas
- Menyusun pedoman pemberian dan pertanggung jawaban anggaran bantuan sosial


KORUPSI bisa terjadi karena :
Terpaksa
Dipaksa
Memaksa








MATERI II : PERMENDAGRI 32/2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
OLEH : SYARIFUDIN (DIREKTUR DEPARTEMEN MENDAGRI)


DASAR HUKUM PERMENDAGRI 32/2011
- UU 8/1985
- UU 17/2003
- UU 1/2004
- UU 10/2004
- UU 32/2004
- UU 33/2004
- PP 57/2005
- PP 58/2005
- PP 6/2006 – PP 38/2008
- PP 38/2007
- PP 41/2007
- PP 5/2009
- PP 71/2010
- PMDN 13/2006 – PMDN 21/2011
- PMDN 17/2007


PERBEDAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Hibah : pemberian uang/barang/jasa dari pemda kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan, bersifat wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemda.


Pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit :
- Peruntukkannya secara spesifik telah ditetapkan
- Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan, dan
- Memenuhi persyaratan penerima hibah


Bantuan sosial : pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepad individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.


BENTUK
- Hibah : uang, barang atau jasa
- Bantuan sosial : uang atau barang




HIBAH DAPAT DIBERIKAN KEPADA
- Pemerintah
- Pemerintah daerah lainnya
- Perusahaan daerah
- Masyarakat dan/atau
- Organisasi kemasyarakatan


PENGANGGARAN
o Penyampaian ususlan hibah secara tertulis kepada kepala daerah
o Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi ususlan hibah, selanjutnya menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD
o TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah
o Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS
o Pencantuman alokasi anggaran meliputi anggaran hibah berupa, uang, baran dan/atau jasa


PELAKSANAAN DAM PENATAUSAHAAN
- Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah
- NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai :
o Pemberian dan penerima hibah
o Tujuan pemberian hibah
o Besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima
o Hak dan kewajiban
o Tata cara penyaluran/penyerahan hibah dan,
o Tata cara pelaporan hibah
- Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD
- Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah (menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah) beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD
- Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerinta daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD
- Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan menkanisme pembayaran langsung (LS)


PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
- Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah ,elaui PPKD dengan tembusan SKPD terkait
- Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hiba kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait
- Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan
- Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi objek belanja hibah pada jenis belanja barang atau jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.


PEMBERLAKUAN PERMENDAGRI 32/2011
- Pemda dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial sesuai dengan Permendagri 32/2011
- Dengan berlakunya Permendagri 32/2011 :
o Pemberian hibah dan bansos untuk tahun 2011 tetap dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD/perubahan APBD tahun anggaran 2011
o Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pembrian hibah dan bansos mulai tahun anggaran 2012 berpedoman pada peraturan menteri ini.

2 komentar:

  1. Apakah pemberian hibah itu di batasi paling banyak 50juta?

    BalasHapus
  2. kalo batasannya sepertinya berdasarkan keputusan rapat paripurna ketika pembahasan Anggaran,bung..
    :)

    BalasHapus

Jika ingin diskusi atau komunikasi lanjut, silahkan tinggalkan alamat e-mail teman.